👯 Cara Membuat Tkdn Pengadaan Barang
TKDNmerupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan SKK Migas, serta perusahaan sektor turunannya. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas.
9 Pernyataan Atas Kepemilikan Alat Kerja Utama Produk Dalam Negeri Pada Dokumen Penawaran Harga. Untuk mendapatkan preferensi harga berdasarkan kepemilikan alat kerja utama Produk Dalam Negeri: 9.1. Peserta Tender menyampaikan bukti sertifikat pembangunan menara pengeborankerja ulang drillingworkover rig di dalam negeri, untuk Tender menara
Untukitu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga, namun juga dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Dasar Hukum Perhitungan TKDN TKDN mengacu pada : Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
MUDJISANTOSATRAINING AND CONSULTINGWorkshop Online melalui Zoom Cloud MeetingRabu, 19 Agustus 2020 Narasumber : 1. DR. Indrani Dharmayanti - Instruktur PBJ
SertifikasiTKDN Pengadaan Barang. TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) itu sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. Proses penerbitan TKDN terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, tahapan persiapan yang kemudian
SEMenteri BUMN SE-2/MBU/2012 : BUMN dan Anak Perusahaan BUMN agar memaksimalkan penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri) dalam hal melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Perpres 12/2021 : Kewajiban penggunaan PDN dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%.
BandaAceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Aceh sudah mencapai 57 persen pada semester I 2022. "Capaian komitmen TKDN gabungan barang dan jasa pada kegiatan hulu migas di wilayah kewenangan
PadaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah terlah diatur di Peraturan Presiden No. 12 Tahun 202, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), untuk BUMN telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, sehingga urgensi penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menunjuk SPC dan beberapa vendor lainnya untuk menyediakan chromebook bagi sekolah-sekolah dan instansi pemerintah.Dengan menggandeng produsen lokal, tahun ini LKPP ditengarai telah mencapai efisiensi anggaran sebesar 27,9% atau sejumlah Rp1,8 Triliun; Hal ini tak lepas dari komitmen pabrikan dalam negeri untuk menurunkan harga penawaran pada
TKDNatau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Dalam membantu program Pemerintah mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai prosentase yang sudah diperhitungkan. Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan
Rp35,000,000 | SERTIFIKAT TKDN KABEL Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional. Dalam rangka menguatkan struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan
BimbinganTeknis Perhitungan TKDN /Tingkat Komponen Dalam Negeri Bersama Peserta Dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia LSMAP Dengan Pemerintah Pusat Dan Daerah Serta Swasta dimaksudkan untuk mendidik dan melatih pegawai Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Pemerintah Pusat Dengan cara menghubungi : ☎ (021) 21202049
baGUR. 5/05/2022 Kenapa Harus Menggunakan TKDN Beberapa dekade ke belakang, Local Content Policy atau Kebijakan Konten Lokal / Produk Dalam Negeri telah menjadi hal yang sangat marak terjadi di berbagai belahan dunia. Hal itu juga mengakibatkan Indonesia untuk menerapkannya sehingga pemerintah membuat beberapa aturan mengenai Produk dalam negeri ini. Kebijakan local content ini diadopsi menjadi local procurement yaitu membeli barang dari dalam negeri. Lihat >>> Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa PBJTujuan dari TKDNuntuk mengejar target pengembangan industripenciptaan lapangan kerjameningkatkan value/nilai barang dalam negerimembuat produsen dalam negeri menjadi lebih baik dan berkembangMenciptakan peluang bisnis berkelanjutan bagi masyarakatPenghematan devisa negaraMengurangi ketergantungan kepada produk impor dari luar negeriMeningkatkan kemampuan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing di duniaMendukung peningkatan inovasi dan teknologi dalam negeriSebagai reward kepada produsen dalam negeriDefinisi Produk Dalam NegeriBarang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi/ dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang sebagian tenaga kerja WNI yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri atau sebagian impor. Jadi yang dimaksud dari Produk Dalam Negeri ini mencakup 3 hal yaitu Berinvestasi di Indonesia, Berlokasi di Indonesia, dan Berproduksi di dan Istilah dalam TKDNTKDN Besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan antara barang dan Bobot Manfaat Perusahaan Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di IndonesiaPreferensi Harga Nilai penyesuaian harga terhadap penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam PBJ Harga Evaluasi Akhir/ HEABarang Diwajibkan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 25%Barang Dimaksimalkan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 15%Barang Diberdayakan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 15% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 10%Siapa Yang wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri?PP 29/2018 Produk Dalam Negeri Wajib Digunakan oleh Lembaga Negara Kementerian/Lembaga/Pemda, BUMN, BUMD, Swasta yang dalam Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan sumber APBN/APBD/ kerjasama dengan pemerintah/dana hibah. SE Menteri BUMN SE-2/MBU/2012 BUMN dan Anak Perusahaan BUMN agar memaksimalkan penggunaan PDN Produk Dalam Negeri dalam hal melakukan pengadaan barang dan jasa PBJ.Perpres 12/2021 Kewajiban penggunaan PDN dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan BMP paling rendah 40%Sehingga dalam penyusunan RUP, KAK kerangka Acuan kerja, spesifikasi teknis Spektek dan dokumen pemilihan wajib mencatumkan penggunaan produk dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri Diterapkan?Kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahan perencanaan Rencana Umum Pengadaan/RUP, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, tender, pelaksanaan pekerjaan dan serah PDN dalam Pengadaan Barang/ JasaKetika terdapat PDN yang memiliki penjumlahan capaian TKDN dan BMP minimal 40% dengan TKDN minimal 25%, maka PBJ wajib menggunakan PDN. Lihat daftar barang PDN disiniJika tidak terdapat hal tersebut, maka proses PBJ menggunakan mekanisme Pengadaan Barang dimaksimalkan TKDN>=15% dengan diberikan prefrensi atau pengadaan barang yang diberdayakan TKDN >= 10%Barang yang diwajibkan, barang yang dimaksimalkan dan barang yang diberdayakan tidak boleh dimasukan dalam 1 paket. Terkecuali untuk kelompok barang yang merupakan 1 kesatuan sistem yang tidak dapat dipecah Nilai TKDN BarangTKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi dalam negeri dikurangi dengan biaya produksi komponen luar negeri KLN terhadap biaya produksi. % TKDN = Biaya KDN – Biaya KLN/ Total Biaya Produksi x 100%Perhitungan persentase TKDN tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya komersial. Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi produksi tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barangBahan/ material langsung Tenaga kerja langsungBiaya tidak langsung pabrik factory overheadSemakin banyak kandungan dalam negeri yang digunakan baik bahan langsung, tenaga kerja langsung dan biaya factory overhead maka nilai TKDN% akan semakin tinggi. Jika TKDN >=25% maka mendapatkan prefrensi harga. Perhitungan capaian TKDN barang merujuk pada daftar inventaris barang/jasaAlat kerja/fasilitas kerja sebagai Penentuan komponen dalam negeri memiliki ketentuan sebagai berikutDinilai 100% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeriDinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeriDinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeriDinilai 0% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeriDinilai komponen dalam negeri 75%, ditambah 25% proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri = Jika diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeriDinilai komponen dalam negeri proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri Jika diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeriPerhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku material yang sama dengan jenisBarang Tingkat 1 = barang yang merupakan produk akhirBarang Tingkat 2 = barang yang merupakan komponen dari produk akhirPerhitungan TKDN barang dapat ditelusuri hingga barang tingkat 2. TKDN barang tingkat 2 dinyatakan 100%, jikaBarang tingkat 2 diproduksi di dalam negeriBiaya barang tingkat 2 dibawah 3% dari biaya produksi barang tingkat 1Akumulasi biaya seluruh barang tingkat 2 seperti nomor 2, maksimal 10% dari total biaya barang tingkat 1Jika dalam penelusuran barang tingkat 2 terdapat barang komponen yang berasal dari barang tingkat 3 yang dibuat di dalam negeri, maka TKDN barang/komponen dari barang tingkat 3 yang dimaksud dinyatakan 100%.Dokumen Pendukung Perhitungan TKDNDokumen ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika anda ingin menghitung TKDN dari suatu produk. Semua Dokumen pendukung ini akan menjadi tugas dari lembaga penilai TKDN atau surveyor sehingga barang yang sudah ada sertifikat TKDN-nya tidak perlu lagi dihitung, hanya perlu kalkulasinya saja dalam evaluasi penawaran. Namun jika tidak terdapat sertifikat TKDN-nya, maka perlu untuk menghitung dan mempersiapkan dokumen-dokumen apa yang diperlukan. Sertifikat TKDN berlaku selama 3 tahun dan disahkan oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu Sertifikat TKDN juga mewakili 1 tipe produk dimana produk tersebut memiliki bahan baku dan proses produksi yang Dokumen Bahan/ Material LangsungInvoice penjualan produk yang dinilai Gambar produk yang dinilaiFlow proses produksiBukti sertifikat produk SNI lainnyaDrawing dari produk yang dinilaiBill of Material BOMInvoice pembelian material terhadap produkDokumen perhitungan Bea Masuk / PIB Jika adaInvoice pengangkutan bahan baku jika adaInvoice jasa-jasa lainya yang berhubungan dengan material bahan bakuLaporan hasil produksi 1 tahun terakhir untuk produkB. Dokumen Tenaga Kerja LangsungStruktur Organisasi di pabrikList gaji tenaga kerja langsungBukti kewarganegaraan dari tenaga kerja langsungJasa-jasa terkait tenaga kerja langsungBiaya asuransi tenaga kerja langsungList gaji tenaga kerja tidak langsungBukti kewarganegaraan dari tenaga kerja tidak langsungJasa-jasa terkait tenaga kerja tidak langsungBiaya asuransi tenaga kerja tidak langsungC. Dokumen overhead pabrikLayout pabrik tata letak/mesinDaftar depresiasi mesin/ alat kerja yang digunakan untuk memproduksi produkBiaya sewa pabrikBiaya sewa mesin/ alat kerja jika adaBiaya asuransi bankBiaya listrikBiaya PBBPerhitungan Nilai TKDN JasaTKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dikurangi dengan biaya komponen luar negeri KLN terhadap biaya total komponen. % TKDN = Biaya KDN – Biaya KLN/ Total Biaya komponen x 100%Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi komponen tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barangManajemen Proyek dan PerekayasaanTenaga KerjaAlat kerja/ fasilitas kerjaKonstruksi dan FabrikasiJasa umumPerhitungan capaian TKDN jasa merujuk pada hasil perhitungan sendiri dan berdasarkan tahapan pekerjaan. Perhitungan TKDN jasa tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya pemasaran dan administrasi. Verifikasi TKDN jasa dapat dilakukan sampai dengan layer 3 produsenJika salah satu layer 3 lebih dari 1, layer-3 tersebut dipilih yang sering dibeli oleh layer-1Jika ada penggunaan mata uang asing pada perhitungan TKDN, konversi mata uang dilakukan pada saat transaksiPerhitungan TKDN jasa didasarkan pada waktu bulan yang samaPerhitungan Nilai TKDN Barang dan JasaContoh perhitungan Nilai TKDN gabungan barang dan jasa Format Rekapitulasi Perhitungan BMPUntuk mendapatkan sertifikat BMP, maka sebelumnya harus menghitung capaian BMP dan kemudian melaporkan BMP dengan data dukung dokumen terkait. Dalam perhitungan BMP terdapat 4 faktor penentu bobot pada suatu perusahaan yaituMemberdayakan usaha mikro kecilKepemilikan sertifikat SMK3/ OHSASPemberdayaan LingkunganFasilitas Pelayanan Purna JualVerifikasi dan Sertifikasi TKDNVerifikasi TKDN merupakan kegiatan menghitung nilai TKDN barang/jasa dan nilai BMP berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen barang, perusahaan jasa atau penyedia gabungan barang dan jasa. Verifikasi TKDN menunjuk surveyor sebagai pelaksana verifikasi capaian TKDN seperti PT. Surveyor Indonesia dan PT. sendiri dapat melakukan perhitungan TKDN secara mandiri atas TKDN barangnya sesuai dengan ketentuan serta tata cara perhitungan TKDN yang sesuai. Nilai TKDN hasil perhitungan sendiri dapat menjadi pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen dalam perhitungan besaran nilai TKDN barang dan dalam Preferensi Harga dalam TKDNSebelumnya telah dijelaskan mengenai prefrensi harga yang berarti adalah perhitungan ulang nilai penawaran yang mempertimbangkan TKDN. Berikut ini adalah ketentuan dalam preferensi hargaPengguna PDN wajib memberikan prefrensi harga atas PDN yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Jika kurang dari 25% maka tidak dapat diberikan prefrensi hargaDiberlakukan untuk pengadaan lebih dari sama dengan 1 MPreferensi harga PDN untuk barang diberikan paling tinggi sebesar 25%Preferensi harga PDN untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi diatas harga penawaran terendah dari perusahaan asingKetentuan dan cara pemberian prefrensi harga sesuai dengan Perpres PBJ pemerintahPerhitungan Prefrensi Harga HEA adalah sebagai berikutHEA = 1 – KP x HPKeteranganHEA = Harga Evaluasi AkhirKP = Koefisien Preferensi Dihitung TKDN x Preferensi TertinggiHP = Harga Penawaran Jika HEA yang sama, maka TKDN terbesar menjadi Pemenang
cara membuat tkdn pengadaan barang